Bekasi, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi PT BPR Citra Bersada Abadi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen LPS dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada nasabah setelah izin usaha bank tersebut dicabut.
PT BPR Citra Bersada Abadi berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21 Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tertanggal 19 Agustus 2026.
Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah serta informasi lainnya. Proses tersebut dilakukan untuk menetapkan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayar maupun simpanan yang tidak layak dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank, atau hingga 23 Desember 2026. Selama proses berlangsung, pengumuman mengenai simpanan nasabah yang layak dibayar akan disampaikan secara bertahap.
Adapun pembayaran dana simpanan akan dilakukan menggunakan dana LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti Maharani, mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang dan mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
“LPS hadir untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Kami akan menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi secara optimal agar pembayaran klaim penjaminan simpanan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti.
LPS mengingatkan nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan. Persyaratan tersebut dikenal sebagai 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Sejalan dengan proses likuidasi, seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai PT BPR Citra Bersada Abadi berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan penjaminan maupun likuidasi PT BPR Citra Bersada Abadi.
Informasi mengenai status simpanan nasabah akan disampaikan LPS secara bertahap berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Nasabah dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kanal resmi LPS.
Sementara itu, bagi nasabah debitur PT BPR Citra Bersada Abadi yang ingin melaksanakan kewajiban pembayaran kredit, pembayaran dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi di Kantor BPR Citra Bersada Abadi.





