Polri Bersinergi dengan TNI dan BPBD Padamkan Kebakaran 10 Hektare Lahan Gambut di Kolaka Timur

oleh -73 Dilihat

Kolaka Timur, Berikabar.co – Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan masyarakat bahu-membahu memadamkan kebakaran lahan gambut di Dusun IV, Desa Weamo, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/9/2026).

Pemadaman dipimpin langsung Kapolsek Mowewe, IPDA I Made Widana, S.H., setelah kebakaran melanda lahan seluas kurang lebih 10 hektare. Kondisi lahan gambut membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit karena api dapat menjalar dan menyimpan bara di bawah permukaan tanah.

Selain menimbulkan kepulan asap tebal, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kebakaran meluas apabila titik-titik api tidak segera ditangani hingga benar-benar padam.

Kapolsek Mowewe turun langsung ke lokasi untuk memimpin proses pemadaman dan pendinginan. Upaya tersebut turut didampingi Kabid Kedaruratan BPBD Kolaka Timur, Asis, S.H., serta Kepala Desa Weamo, Jamaluddin.

Sebanyak 3 personel Polsek Mowewe, 6 personel Koramil 1412-06 Mowewe, 3 personel BPBD Provinsi Sultra, 7 personel BPBD Kolaka Timur, serta warga desa terlibat dalam proses pemadaman.

Tim gabungan mengerahkan dua unit mesin Alkon milik BPBD dan satu unit mesin Alkon desa untuk menyisir area yang terbakar. Proses pemadaman dilakukan secara intensif, termasuk pendinginan (cooling down), untuk memastikan bara api tidak kembali muncul dari dalam tanah.

“Kami hadir untuk memastikan keselamatan warga dan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Tantangan lahan gambut ini memang berat karena api bisa menyimpan bara di dalam tanah, namun dengan sinergi kuat antara Polri, TNI, BPBD, dan masyarakat, kita optimis situasi dapat segera dikendalikan,” ujar IPDA I Made Widana di lokasi.

Kapolsek Mowewe menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik gambut. Api yang merambat di bawah permukaan tanah dinilai dapat menyulitkan proses pemadaman dan meningkatkan risiko meluasnya kebakaran.

BACA JUGA :  Pendaftaran Kompetisi Wastra Bank Indonesia Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 9 Juni 2025

Masyarakat juga diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kepulan asap kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, maupun instansi terkait.

Langkah pelaporan secara cepat dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin, sehingga api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas ke area lain maupun mendekati permukiman warga.