Bongkar Jaringan Nasional TPPO Bayi, Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka dan Selamatkan 7 Nyawa

oleh -87 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui pemalsuan dokumen kelahiran dan identitas. Dalam operasi besar ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban sindikat tersebut.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar yang kemudian ditangani secara kolaboratif lintas direktorat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Nunung menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus pimpinan Polri mengingat kerentanan para korban yang merupakan bayi tak berdosa.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan jangkauan wilayah yang sangat luas, meliputi Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Bali dan Papua.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Modus operandi yang dilakukan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Para pelaku kemudian memalsukan keterangan dan dokumen identitas kelahiran untuk memuluskan transaksi tersebut. Sebagai barang bukti, polisi menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, serta 74 dokumen palsu dan perlengkapan bayi.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Lepas 95 Calon Siswa Bintara dan Tamtama Polri 2026, Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan para korban akan mendapatkan penanganan medis dan psikologis yang tepat.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Apresiasi juga datang dari KemenPPPA yang diwakili oleh Atwirlany Ritonga. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menghadapi tantangan penculikan anak berindikasi TPPO yang masih menjadi perhatian nasional. Pihaknya bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing) serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui layanan SAPA 129 jika menemukan indikasi serupa.