Muna, Berikabar.co – Tim Buser Bharakati bersama Satuan Intelkam Polres Muna mengungkap kasus dugaan pencurian besi pagar Alun-Alun Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pengungkapan dilakukan setelah aksi pencurian tersebut menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial.
Dipimpin Kanit Unit Reaksi Cepat (URC) Aipda Asra, tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial II (30) dan JM (27).
Keduanya ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di dua lokasi berbeda. Terduga pelaku JM diamankan di wilayah Kelurahan Butung-Butung, sedangkan II ditangkap di rumahnya di Jalan Abdul Kudus, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna Iptu Muhamad Juftri menerangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku hingga dilakukan penangkapan.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kedua pelaku langsung ditangkap,” kata Jufri, Jumat (21/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku diduga memotong besi pagar Alun-Alun Kota Raha menjadi beberapa bagian. Besi tersebut kemudian diduga hendak dijual kepada penimbang barang bekas.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah besi pagar yang telah dipotong-potong dalam ukuran pendek.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.





