Konawe, Berikabar.co – Kasus kekerasan seksual (KS) yang menimpa anak berinisial IC (14) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru setelah hasil pemeriksaan DNA terhadap tersangka TS (60) dan anak yang dilahirkan korban keluar.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Mabes Polri menunjukkan adanya ketidakcocokan genetik antara TS dengan anak yang dilahirkan korban. Dengan demikian, TS bukan merupakan ayah biologis dari anak tersebut.
Meski demikian, hasil pemeriksaan DNA itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang tengah diproses Polres Konawe. Tim pendamping korban menilai hasil DNA perlu ditempatkan sebagai salah satu bagian dari keseluruhan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Hasil DNA tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana. Hasil tersebut perlu dinilai secara objektif bersama keterangan korban, alat bukti, dan hasil penyidikan lainnya,” jelas Ernawati SH selaku tim pendamping korban.
Menurut Ernawati, dalam pemeriksaan tambahan di Polres Konawe pada 16 September 2026, korban kembali menyatakan bahwa tersangka TS merupakan satu-satunya orang yang melakukan tindakan KS terhadap dirinya. Keterangan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fakta penyidikan yang perlu dinilai bersama alat bukti lainnya.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum atau pun menyimpulkan kesalahan seseorang, tetapi memastikan bahwa keterangan anak korban tidak diabaikan hanya karena adanya hasil pemeriksaan DNA,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Yayasan Lambu Ina Sultra, Yustina Fendrita, yang juga menjadi tim pendamping korban. Ia mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik Polres Konawe dan berharap seluruh fakta serta alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
Yustina juga meminta adanya penjelasan yang memadai mengenai hasil pemeriksaan DNA dan prosedur pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Kami mendukung upaya polres konawe menegakkan hukum dalam kasus tersebut secara profesonal, transparan dan akurabel sehigga hak-hak korban untuk kebenaran, keadilan, dan pemulihan benar-benar terpenuhi,” kata Yustina pada Senin 21 September 2026.
“Kami juga sedang mendorong klarifikasi dan verifikasi terhadap prosedur pemeriksaan DNA, serta mempertimbangkan pemeriksaan pembanding secara independen melalui mekanisme yang sah,” imbuhnya.
Dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Muh Jefri Hamzah mengatakan penetapan TS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi dan hasil pemeriksaan visum.
“Salah satu pertimbangan penyidik dalam menetapkan TS sebagai tersangka adalah keterangan korban, yang menyebut TS sebagai satu-satunya orang yang diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya,” ujar Jefri.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Konawe Iptu Rahman menjelaskan bahwa sejak awal penetapan tersangka, penyidik tidak mendasarkan status TS pada dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban.
Status tersangka, kata Rahman, ditetapkan berdasarkan dugaan tindakan KS terhadap korban.
“Hubungan antara kehamilan korban dan dugaan persetubuhan tidak dapat disamakan secara langsung. Karena itu, hasl tes DNA tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” jelasnya.
Polres Konawe selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan DNA tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi tambahan. Penyidik juga akan menelusuri pihak yang diduga sebagai ayah biologis dari anak korban.
Rahman menegaskan, Polres Konawe akan tegak lurus dalam penanganan kasus KS tersebut.
Di sisi lain, pihak keluarga TS menyatakan akan menempuh upaya hukum setelah hasil tes DNA menyatakan adanya ketidakcocokan genetik antara TS dan anak korban. Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari langkah untuk memulihkan nama baik TS.
“Kami juga akan melakukan proses hukum terhadap para penyidik. Itu akan kita laporkan ke Bid Propam Polda Sultra,” kata Supriyadi selaku perwakilan keluarga TS.
Supriyadi berharap perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam penanganan kasus pidana, khususnya perkara yang membutuhkan pembuktian hubungan biologis.
Kasus dugaan KS terhadap korban bermula pada Agustus-September 2025. Saat itu, korban disebut tidak berani mengungkap kejadian yang dialaminya karena mengaku kerap mendapat ancaman dari tersangka.
Kasus tersebut mulai terungkap pada akhir Februari 2026 ketika korban diperiksakan ke dokter oleh orangtuanya karena mengeluhkan sakit perut. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP tengah berbadan dua.
Orangtua korban selanjutnya mengadu ke Polres Konawe. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi pada 6 April 2026. Penyidik kemudian menetapkan TS sebagai tersangka dan resmi menahannya pada Senin, 27 April 2026.
Dalam proses hukum yang berjalan, korban melahirkan seorang anak laki-laki pada akhir Mei 2026. Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan DNA dilakukan pada 27 Juli 2026, sedangkan hasil pemeriksaan tersebut keluar pada 14 September 2026.
Hasil DNA yang menyatakan TS bukan ayah biologis anak korban kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan kekerasan seksual terhadap korban.





