Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya, OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN. Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat integritas dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Dalam proses penanganan perkara, OJK melakukan pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana dirujuk dalam UUPM/UUPPSK. OJK juga memeriksa proses penawaran umum BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107 dalam ketentuan yang sama.
Pada perkara DSSA, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham tersebut. OJK juga memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran perdagangan saham DSSA.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut temuan OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara signifikan.
Selain dugaan manipulasi pasar, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjutinya dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terkait.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. OJK menelusuri aliran dana dan meminta data serta dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian.
OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti. Pemeriksaan tersebut menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.
OJK menegaskan, penegakan hukum di pasar modal tidak hanya dilakukan dalam tiga perkara tersebut. Bersama Self-Regulatory Organization (SRO), OJK terus menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum sejak Januari hingga Oktober 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal. Dalam periode tersebut, sebanyak 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum oleh OJK.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas pasar, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.





