Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan menyita sekitar 3 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir berinisial APS. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VII/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA ketika polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau bernomor polisi DW 1148 EJ yang terparkir di tengah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, tanpa pengemudi.
Kapolres Kolaka AKBP Yudaha Widyatma Nugraha, S.I.K., menjelaskan, personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kolaka segera mendatangi lokasi dan mengamankan kendaraan dengan membawanya ke Markas Polsek Kolaka. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pengemudi mobil hingga menemukan seorang pria di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.
Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pengemudi berinisial APS menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga Kapolsek Kolaka Ipda La Ode Usman Rauf, S.H., melaporkan temuannya kepada Kapolres Kolaka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P., S.H., bersama personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Hasil penggeledahan mengungkap 60 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3.055 gram atau sekitar 3 kilogram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua kantong kresek hitam, tiga lembar plastik pembungkus sabu merek 666, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta satu unit mobil Honda Brio hijau bernomor polisi DW 1148 EJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, APS yang merupakan warga Jalan Bandeng, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengaku hanya bertugas sebagai kurir.
Tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial RI yang kini masih dalam penyelidikan untuk mengambil tiga paket sabu yang ditempel di dekat sebuah jembatan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, ia diarahkan menuju sebuah rumah kosong di Kota Palopo untuk membagi sabu tersebut menjadi 61 paket.
Sesuai arahan, satu paket ditinggalkan di rumah kosong tersebut, sedangkan 60 paket lainnya dibawa menuju Kabupaten Kolaka melalui jalur laut dari Pelabuhan Siwa menuju Pelabuhan Tobaku di Kabupaten Kolaka Utara sebelum akhirnya dibawa ke Kabupaten Kolaka.
Atas tugas tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu ke Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka menyampaikan bahwa motif tersangka menjadi kurir diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi juga menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk sosok berinisial RI.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





