Kendari, Berikabar.co – Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, menegaskan hampir seluruh simpanan nasabah perbankan di Sulawesi Tenggara masuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu disampaikan Prayitno saat kegiatan LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara 2026 yang digelar di Kendari, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, apabila sebuah bank dicabut izin usahanya dan ditangani sesuai ketentuan, simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan akan dijamin oleh LPS hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Jadi kalau secara di LPS kita sampaikan adalah ketika misalnya kita asumsikan bank itu ditutup, seluruh simpanannya akan dijamin oleh LPS atau dengan kata lain seluruh simpanan di bawah Rp2 miliar akan dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Prayitno menjelaskan, berdasarkan data LPS, secara persentase sebanyak 99,98 persen rekening simpanan pada bank umum dan BPR memenuhi kriteria penjaminan.
“Kalau secara persentase antara bank umum sama BPR digabung itu 99,98 persen dijamin oleh LPS. Sisanya itu yang di atas nilai maksimal penjaminan atau di atas Rp2 miliar,” katanya.
Ia berharap informasi tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menyimpan dana di perbankan sekaligus mengurangi kekhawatiran apabila terjadi penutupan bank.





