Kendari, Berikabar.co – Sebanyak 5,15 juta rekening nasabah bank di Sulawesi Tenggara atau sekitar 99,98 persen telah dijamin penuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 30 Juni 2026. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan cakupan penjaminan secara nasional yang mencapai 99,95 persen.
Data tersebut disampaikan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, dalam kegiatan LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara 2026 yang digelar di Kendari, Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya LPS memperkuat sinergi dengan media dalam meningkatkan literasi keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Dalam paparannya, Prayitno menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank,” jelas Prayitno.
LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS juga memiliki fungsi melaksanakan resolusi bank, berperan aktif menjaga stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis mulai tahun 2028.
Melalui kegiatan tersebut, LPS berharap pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan semakin meningkat sehingga kepercayaan terhadap sektor perbankan tetap terjaga. LPS juga menilai media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan edukasi mengenai pentingnya menabung di bank serta memahami mekanisme penjaminan simpanan.





