Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan OJK Infinity 2.0, sebagai bentuk komitmen untuk mendorong pengembangan inovasi keuangan digital demi mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kepentingan nasional.
Peluncuran yang digelar di Menara Radius Prawiro, Jakarta, turut dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder, serta perwakilan industri, akademisi, dan asosiasi.
Kolaborasi untuk Penguatan Ekosistem Digital
Dalam sambutannya, Teuku Riefky menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif.
“Kami percaya, bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif,” ujar Riefky.
Ia menyebutkan bahwa kerja sama Kemenparekraf dan OJK mencakup tiga pilar strategis dalam Asta Ekraf, yakni Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.
Sementara itu, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengembangan sandbox dan OJK Infinity 2.0 tidak hanya mendorong munculnya model bisnis baru, tetapi juga membentuk ekosistem pembiayaan yang berkelanjutan.
“Ini yang saya harapkan ke depan, kita pahami sandbox tadi itu juga untuk suatu proses pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan dan tentu sektor riil yang bisa melakukan sinergi,” ujar Mahendra.
Mahendra juga mengajak seluruh pihak untuk aktif berkolaborasi menciptakan ekosistem keuangan digital yang tangguh, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran Strategis OJK Infinity 2.0
Kepala Eksekutif IAKD Hasan Fawzi menekankan pentingnya kehadiran OJK Infinity sebagai ruang uji inovasi teknologi keuangan yang aman dan terkontrol.
“Inovasi teknologi sektor keuangan ini perlu terus diberikan ruang yang memadai untuk dapat diuji dalam lingkungan yang terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi secara seksama untuk memastikan terciptanya inovasi yang dapat memberikan manfaat yang besar, tetapi tetap kita pastikan selaras dengan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Hasan.
Revitalisasi OJK Infinity 2.0 mengusung pendekatan Pentahelix, yaitu kolaborasi antara pemerintah/regulator, pelaku bisnis, akademisi, media, serta masyarakat sebagai penerima manfaat langsung inovasi teknologi keuangan.
Pada 2025, OJK Infinity 2.0 akan menjalankan empat program strategis:
-
Pengembangan skema pendanaan industri kreatif berbasis Web3 seperti game, musik, film, dan animasi, bekerja sama dengan Kemenparekraf.
-
Penyelenggaraan Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain bersama Asosiasi Blockchain Indonesia.
-
Proyek digitalisasi industri sapi perah bersama International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia.
-
Peluncuran buletin “Beyond Infinity” edisi perdana dengan fokus keamanan siber.
Dukungan Internasional dan Sinergi Kebijakan
Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder menyampaikan apresiasi atas peluncuran OJK Infinity 2.0 dan menegaskan komitmen Pemerintah Swiss dalam mendukung pengembangan keuangan digital di Indonesia.
“Program OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) untuk bersama-sama menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa depan,” kata Olivier.
Sejak pertama kali diluncurkan pada 20 Agustus 2018, OJK Infinity telah menjadi pionir dalam pengujian inovasi teknologi keuangan. Keberadaan ini diperkuat dengan lahirnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK).
Penandatanganan Kesepahaman OJK dan Kemenparekraf
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OJK dan Kemenparekraf sebagai langkah konkret penguatan kolaborasi lintas sektor. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menparekraf Teuku Riefky Harsya.
“Kami menyambut bahagia dan antusias kerja sama sinergi kolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan tentu dengan seluruh stakeholders yang memiliki komitmen, memiliki tekad dan juga semangat yang sama untuk membangun ekonomi kreatif kita semakin kuat dan kontributif kepada perekonomian nasional dan tentu kepada kemajuan bangsa dan negara kita,” ungkap Mahendra.
Riefky menambahkan bahwa kolaborasi ini akan membuka peluang akses pendanaan yang lebih luas bagi pelaku industri kreatif.
“Melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama hari ini, kami berharap akan semakin banyak pelaku kreatif yang bisa mengakses pendanaan, memonetisasi karya, dan menjadi bagian ekosistem ekonomi digital yang aman dan berdaya saing global,” ujar Riefky.
Kesepahaman tersebut mencakup koordinasi dalam pemanfaatan data dan informasi, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, kajian dan penelitian, serta pengembangan SDM di sektor jasa keuangan dan ekonomi kreatif.





