UU P2SK Perkuat Kewenangan LPS Tangani Resolusi Bank dan Penjaminan Polis Asuransi

oleh -76 Dilihat

Surabaya, Berikabar.co – Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan, resolusi bank, serta penanganan perusahaan asuransi. Penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam sektor perbankan, perubahan UU P2SK memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam menangani Bank Dalam Resolusi (BDR), termasuk sebelum metode penyelesaian ditetapkan. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai BDR, LPS dapat mengambil berbagai langkah penanganan sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Kewenangan tersebut meliputi pengalihan bank kepada investor, pelaksanaan penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor dan/atau kreditur, penarikan kembali saham milik pemegang saham, hingga tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Dalam Resolusi.

Perubahan regulasi juga mengatur penyesuaian jangka waktu pelaksanaan penyehatan bank. Masa maksimal Bank Dalam Penyehatan (BDP) ditetapkan selama dua tahun, sementara total periode penempatan dana oleh LPS paling lama dua tahun, termasuk masa perpanjangannya. Ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih memadai bagi LPS untuk menjalankan proses penyehatan sesuai kondisi dan kebutuhan penyelesaian masing-masing bank.

Tidak hanya pada sektor perbankan, perubahan UU P2SK juga memperkuat peran LPS dalam penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah (PA/PAS). LPS diberikan kewenangan menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang polis.

Program Penjaminan Polis dijadwalkan paling lambat mulai berlaku pada Januari 2028 dan dimungkinkan dapat dilaksanakan lebih awal. Sementara itu, ketentuan mengenai tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi mulai berlaku pada 1 Januari 2030.

BACA JUGA :  Dukung Masyarakat Lokal, PLN Gelar Sertifikasi Keamanan di Kolaka

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan perubahan UU P2SK memberikan dasar hukum yang semakin kuat bagi LPS dalam menjalankan mandat di sektor perbankan maupun perasuransian.

“Perubahan UU P2SK memperkuat perangkat hukum yang dimiliki LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi. Dengan kewenangan yang semakin komprehensif, LPS memiliki ruang yang lebih memadai untuk melaksanakan penanganan bank maupun perusahaan asuransi sesuai amanat undang-undang. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis,” ujar Dimas di Surabaya, Rabu (9/7/2026).

LPS menilai penguatan kewenangan melalui perubahan UU P2SK akan mendukung pelaksanaan mandat lembaga secara lebih efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Ke depan, LPS akan terus memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi ketentuan dalam UU P2SK berjalan efektif dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.