Jakarta, Berikabar.co – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun. Reformasi tersebut dinilai mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Apresiasi tersebut disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun yang berlangsung di Jakarta pada 5–11 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD.
Indonesia tercatat sebagai negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024. Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara yang berperan mendorong penerapan kebijakan dan standar terbaik guna mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Pablo hadir bersama Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop dan Policy Analyst and Actuary OECD Jessica Mosher.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa Fact-Finding Mission menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang sedang dijalankan Indonesia.
“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.
Menurut Friderica, di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat yang didukung konsumsi domestik dan investasi yang solid. Kondisi tersebut juga tercermin pada sektor jasa keuangan yang tetap sehat dan stabil.
Di sektor perasuransian, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih berada jauh di atas ketentuan minimum, yakni 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum. Sementara itu, total aset dana pensiun mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.
Salah satu agenda utama yang tengah dipersiapkan adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.
Selain PPP, OJK juga terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.
Pablo Antolín menyatakan OECD melihat sejumlah kekuatan yang dimiliki Indonesia dalam reformasi sektor keuangan, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, hingga roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.
“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan pelindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.
Selama pelaksanaan Fact-Finding Mission, delegasi OECD dijadwalkan melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi dan pelaku industri asuransi serta dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, hingga berbagai pelaku industri lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD guna memperkuat ketahanan sektor keuangan, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekonomi jangka panjang.





