OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar kepada 95 Pelaku Pasar Modal Sepanjang Semester I 2026

oleh -61 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Sepanjang Semester I 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp86,26 miliar kepada 95 pihak.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.

Untuk pelanggaran administratif berupa keterlambatan pelaporan, OJK juga mengenakan denda sebesar Rp118,80 miliar kepada 362 pihak disertai 106 peringatan tertulis.

Selain itu terdapat 105 peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus lainnya.

Khusus selama Juni 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,22 miliar kepada satu emiten dan satu perusahaan efek, disertai dua peringatan tertulis serta satu sanksi pencabutan izin terhadap perusahaan efek.

BACA JUGA :  Himalaya Hill Bukti Nyata, PT Vale Unggul dalam Reklamasi dan Rehabilitasi Lingkungan Pertambangan