Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Beraksi di Enam TKP

oleh -69 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial AR (26), Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Pelaku diamankan di sebuah rumah di BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kasus tersebut bermula ketika korban menawarkan sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai calon pembeli.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak bertemu di rumah kontrakan yang baru disewanya di kawasan BTN Graha Mulya. Saat proses transaksi berlangsung, pelaku meminta izin melakukan uji coba (test drive) sepeda motor dengan membonceng teman korban.

Namun, setelah teman korban diturunkan di tengah perjalanan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan menghilang.

Korban yang kembali ke rumah kontrakan pelaku mendapati rumah tersebut telah kosong. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diketahui baru menempati rumah itu sehari sebelumnya dan tidak dikenal oleh lingkungan setempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Berbekal hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan berhasil menangkap pelaku. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik korban dan satu unit Honda Vario 160.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang milik korban yang masih tersimpan di dalam jok kendaraan, di antaranya jas hujan, kanebo, lampu variasi, phone holder, kunci L, kunci busi, serta perlengkapan lainnya.

BACA JUGA :  Dukung Kedaulatan Energi, PLN dan Polda Sultra Sinergi Amankan Pembangunan Proyek Ketenagalistrikan Vital

Hasil pemeriksaan mengungkap, setelah menguasai sepeda motor korban, pelaku membawa kendaraan tersebut ke rumahnya dan mengubah warna motor dari abu-abu menjadi biru untuk menghilangkan identitas kendaraan. Motor tersebut kemudian digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli kendaraan, meminta izin melakukan uji coba, lalu membawa kabur sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengatakan hasil pengembangan mengungkap bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Baubau pada 2022.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di enam lokasi berbeda, terdiri atas lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu TKP di wilayah hukum Polres Baubau.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara langsung, terutama dengan calon pembeli yang meminta melakukan uji coba kendaraan.

Masyarakat juga diingatkan untuk memilih lokasi transaksi yang aman serta tidak menyerahkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas guna menghindari tindak kejahatan serupa.