Kendari, Berikabar.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan dokumen pengantar sekaligus menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, dengan agenda penyerahan dokumen dan penjelasan gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD sebagai dasar dimulainya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Dalam pidato pengantarnya, Gubernur menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai pemegang mandat pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda yang disampaikan kepada DPRD memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Opini yang diberikan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, opini WTP merupakan bentuk apresiasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan. Namun, capaian tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ia menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan seluruh program pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD.
PAD Lampaui Target, APBD Catat Surplus
Dalam pemaparannya, Gubernur mengungkapkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,848 triliun atau 96,66 persen dari target sebesar Rp5,015 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi komponen yang melampaui target dengan realisasi sebesar Rp1,814 triliun atau 103,76 persen dari target Rp1,748 triliun.
Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp3,033 triliun atau 92,87 persen dari target Rp3,266 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi 100 persen atau sebesar Rp628,368 juta.
Pada sisi belanja daerah, dari target Rp4,697 triliun, realisasi mencapai Rp4,260 triliun atau sebesar 90,69 persen. Rinciannya terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,096 triliun atau 92,01 persen, belanja modal Rp611,904 miliar atau 84,13 persen, belanja tidak terduga Rp3,191 miliar atau 7,40 persen, serta belanja transfer Rp548,587 miliar atau 97,70 persen.
Berdasarkan realisasi tersebut, APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp587,684 miliar yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan belanja daerah.
Sementara itu, pembiayaan netto yang direncanakan sebesar Rp317,685 miliar terealisasi Rp317,511 miliar. Dalam LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp235,402 miliar.
Gubernur menambahkan, rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah dituangkan dalam dokumen Ranperda yang dilengkapi dengan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Menutup pidatonya, Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyadari masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus disempurnakan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah mengharapkan masukan serta rekomendasi konstruktif dari DPRD guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang.





