OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Penagihan Kredit di Banten

oleh -91 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dari PT TAFS terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan disertai kekerasan.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk segera menindaklanjuti sejumlah aspek penting. Di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

OJK juga meminta PT TAFS memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga, melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK secara berkala.

Regulator sektor jasa keuangan itu menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

OJK kembali menegaskan bahwa seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Perusahaan pembiayaan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.

BACA JUGA :  PT Vale Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Pomalaa

Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen. Selain itu, konsumen wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, maupun menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

OJK mengingatkan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan serta perjanjian yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen dalam memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.