Lawan Hoaks dan Malpraktik Media, PT Vale dan PWI Kolaka Bekali Aparat Desa Literasi Media

oleh -177 Dilihat

Kolaka, Berikabar.co  — Di era membanjirnya informasi digital, perangkat desa kini berada di garis terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Menyadari risiko besar misinformasi dan potensi pelanggaran etika jurnalistik yang dapat menghambat pembangunan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari grup MIND ID, bersinergi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka menggelar kampanye strategis bertajuk “Melek Literasi Media”.

Program ini merupakan langkah proaktif untuk memperkuat kapasitas aparat pemerintah desa se-Kabupaten Kolaka agar lebih cakap dalam mengelola komunikasi publik, mengenali berita bohong (hoaks), serta memahami hak-hak hukum mereka di bawah payung UU Pers.

Sebagai terobosan penting, kegiatan ini juga mengukuhkan kesepakatan lewat penandatanganan Berita Acara Pendampingan dan Pengaduan Kasus Pers. Nota kesepahaman ini memberikan jalur resmi bagi pemerintah desa untuk mendapatkan pendampingan dari PWI Kolaka jika menghadapi persoalan pemberitaan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua PWI Kolaka, Abdul Saban, menekankan bahwa kegiatan ini adalah investasi sosial untuk menciptakan ekosistem informasi yang bersih di tingkat akar rumput.

“Sinergi ini bukan hanya memperkuat kapasitas aparat desa, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih melek informasi,” ujar Abdul Saban.

Dukungan Dewan Pers: Melindungi Hak Publik Inisiatif ini turut mendapat sorotan dan dukungan penuh dari Dewan Pers. Kehadiran Dewan Pers menegaskan bahwa literasi media bukan hanya urusan jurnalis, melainkan perisai bagi aparatur desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Literasi media adalah fondasi untuk menjaga kualitas demokrasi. Kami mendukung langkah PT Vale dan PWI Kolaka karena semakin banyak masyarakat memahami etika jurnalistik, semakin kecil peluang terjadinya misinformasi. Dewan Pers memiliki fungsi melindungi hak-hak publik, tidak hanya jurnalis. Jika ada pelanggaran kode etik oleh media, masyarakat berhak melaporkannya kepada kami,” ungkap perwakilan Dewan Pers.

BACA JUGA :  Indosat Perkuat UMKM dan Lingkungan di Sulawesi Melalui Program CSR Berbasis Teknologi

Data nasional sepanjang tahun 2025 memperkuat urgensi program ini. Dari 1.600 pengaduan yang diterima Dewan Pers, sebanyak 70% berasal dari masyarakat umum. Hal ini membuktikan bahwa pemahaman tentang mekanisme pengaduan dan hak jawab menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah desa agar tidak menjadi korban praktik media yang tidak profesional.

Melalui pelatihan literasi, workshop komunikasi publik, dan diskusi interaktif ini, PT Vale membuktikan perannya sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kolaka. Dengan aparatur desa yang cerdas informasi, pembangunan desa di Kolaka diharapkan dapat berjalan lebih akuntabel, minim konflik informasi, dan tangguh menghadapi tantangan digital masa depan.