OJK Keluarkan Tiga Edaran Baru, Perkuat Regulasi Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

oleh -476 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) lewat peluncuran tiga Surat Edaran (SEOJK) strategis. Langkah ini bagian dari memperluas inovasi regulasi dalam meningkatkan stabilitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik pada industri PPDP.

Ketiga SEOJK tersebut meliputi:

  1. SEOJK No. 11/2025 – mengenai format dan isi laporan berkala Dana Pensiun.

  2. SEOJK No. 12/2025 – mengenai sertifikasi kompetensi kerja bagi lembaga di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun.

  3. SEOJK No. 13/2025 – mengenai format dan isi laporan berkala untuk perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian.

Melalui SEOJK No. 11/2025, OJK memperbarui aturan pelaporan Dana Pensiun — baik konvensional maupun syariah — menyesuaikan ketentuan dalam POJK 21/2024. Edaran ini bertujuan meningkatkan relevansi, akurasi, dan transparansi laporan dengan mempertegas laporan bulanan, tahunan, koreksi, dan peralihan format. Peraturan mulai berlaku sejak 11 Juni 2025, mewajibkan semua Dana Pensiun menyesuaikan sistem pelaporan mereka agar mendukung pengawasan yang lebih efektif.

Sementara SEOJK No. 12/2025, yang berlaku sejak 23 Juni 2025, mengatur mengenai sertifikasi kompetensi — baik teknis maupun nonteknis — bagi profesi di sektor PPDP. Berdasar SKKNI dan KKNI, OJK mewajibkan lembaga terkait menggunakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdaftar, kecuali untuk aktuaris. Regulasi ini menekankan pentingnya SDM yang mahir dan kompeten dalam menghadapi persaingan di era digital.

Edaran ketiga, SEOJK No. 13/2025 (tanggal berlaku 23 Juni 2025), menyempurnakan pelaporan berkala bagi perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian. Ini merupakan penyempurnaan dari edaran sebelumnya (SEOJK 25/2020 dan 21/2023), dengan penyesuaian format, prosedur, dan mekanisme koreksi laporan triwulan agar sesuai praktik terbaik dan standar pengawasan OJK.

BACA JUGA :  Menuju Supervisi Berbasis Risiko, OJK Wajibkan Manajer Investasi Evaluasi Kesehatan Keuangan

Dengan ketiga regulasi ini berlaku, OJK berharap sektor PPDP menjadi lebih stabil, transparan, dan akuntabel, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. OJK akan terus memantau penerapan regulasi ini untuk memastikan dampak maksimalnya bagi seluruh pemangku kepentingan.