Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, industri BPR dan BPRS saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika ekonomi global dan regional hingga perkembangan teknologi keuangan yang mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Selain itu, persaingan pada segmen pembiayaan mikro dan kecil juga semakin ketat, yang diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027.
Roadmap tersebut menjadi acuan bagi industri dalam menyusun strategi bisnis yang lebih resilien guna menjaga kinerja dan keberlanjutan usaha. Program penguatan difokuskan pada empat pilar utama, yakni Penguatan Struktur dan Daya Saing, Akselerasi Digitalisasi BPR dan BPRS, Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayah, serta Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian.
Kinerja Industri Tetap Positif
Di tengah berbagai tantangan, industri BPR dan BPRS masih mencatatkan pertumbuhan yang positif dengan indikator keuangan yang tetap terjaga.
Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Sementara penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan permodalan industri juga tetap kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat mencapai 27,20 persen atau jauh di atas ketentuan regulator.
OJK menilai capaian tersebut tidak terlepas dari upaya industri dalam memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan tata kelola yang baik, pengawasan pasca pencairan kredit secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran Strategis bagi UMKM
Sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat secara geografis maupun kultural, BPR dan BPRS memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Data OJK menunjukkan porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan per Maret 2026, dengan kualitas yang tetap terjaga.
Meski demikian, OJK menilai ruang peningkatan masih terbuka melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk keterlibatan dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Konsolidasi Terus Didorong
Dalam upaya memperkuat ketahanan industri, OJK juga terus mendorong kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum bagi BPR dan BPRS.
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk berkonsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, berbagai langkah korporasi telah ditempuh, termasuk penambahan modal disetor dan konsolidasi.
Selain itu, OJK mendorong sinergi antara BPR/BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya terhadap BPR dan BPRS milik pemerintah daerah yang berada di bawah kelompok usaha BPD.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penyaluran kredit mikro, memperkuat tata kelola, sekaligus memperkokoh struktur perekonomian daerah dan daya saing nasional.
OJK menegaskan akan terus mengawal implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 bersama seluruh pemangku kepentingan agar industri semakin kuat, adaptif, dan mampu berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.





