Pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Tonggak Penting Masa Depan Keuangan Syariah Indonesia

oleh -445 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (8/7/2025). Pengukuhan ini menandai dimulainya operasional KPKS, sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025. “Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa pembentukan KPKS merupakan langkah strategis untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional. “Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU P2SK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” ujar Dian.

Struktur KPKS yang baru dikukuhkan dipimpin oleh Dian Ediana Rae sebagai Ketua dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) sebagai Wakil Ketua. Anggota internal OJK berasal dari berbagai departemen yang mengelola keuangan syariah, termasuk Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi Syariah, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah, Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah, serta Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah. KPKS juga diperkuat dengan anggota eksternal dari kalangan profesional dan Affiliated Member dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yaitu Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A; Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag; Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D; Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D; dan M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA.

BACA JUGA :  Dua Bintang Muda Astra Honda Ukir Rekor Gemilang di Ajang Balap Eropa 2025

Melalui KPKS, OJK berupaya memperkuat pilar tata kelola syariah nasional, menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global. Komite ini akan menjadi jembatan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, memastikan kebijakan yang dihasilkan sah secara hukum dan syariat Islam. KPKS akan memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, dengan tiga tujuan utama: meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengambilan keputusan, mempercepat penyusunan peraturan sesuai prinsip syariah, serta mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan keuangan syariah. Tugas KPKS meliputi pemberian rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, memberikan pendapat dan rekomendasi penyempurnaan kebijakan agar sesuai Prinsip Syariah, memberikan rekomendasi dan penafsiran ketentuan syariah, membantu koordinasi OJK dengan DSN-MUI, serta melakukan tugas lain untuk pengembangan keuangan syariah.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”. Laporan ini menguraikan strategi industri keuangan syariah dalam mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah perlambatan ekonomi global akibat ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, dan dinamika pemilihan umum di berbagai negara. Penerbitan UU P2SK menjadi landasan transformasi progresif dalam pengembangan industri jasa keuangan syariah, sekaligus mempertegas peran OJK dan para pemangku kepentingan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.