Makassar, Berikabar.co – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghadiri rapat koordinasi strategis bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memperkuat pengendalian dan mekanisme penyaluran BBM subsidi. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Selasa (5/5/2026) ini berfokus pada sinkronisasi pemahaman terkait surat rekomendasi bagi sektor-sektor prioritas seperti nelayan dan petani.
Rapat ini menjadi respons penting atas dinamika lapangan mengenai perbedaan pemahaman dalam penerbitan rekomendasi BBM subsidi. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan—termasuk aparat penegak hukum dan regulator energi—berupaya menyelaraskan penyesuaian kebutuhan BBM dengan kapasitas alat produksi yang digunakan oleh masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menekankan bahwa sinergi lintas sektor adalah kunci keadilan distribusi energi. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi. Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum, pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” jelas Jufri.
Senada dengan hal tersebut, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengapresiasi kolaborasi yang melibatkan Dirreskrimsus, BPH Migas, hingga Hiswana Migas tersebut.
“Pertama kami ingin mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah, Dirreskrimsus, BPH Migas, dan rekan-rekan Hiswana Migas. Dalam forum ini telah dibahas secara komprehensif terkait aturan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya melalui mekanisme surat rekomendasi. Fokus utamanya adalah memastikan sistem yang sudah berjalan dapat terus disempurnakan, sehingga penyaluran benar-benar tepat sasaran, terutama bagi petani dan nelayan yang berhak menerima,” ujar Deny.
Selain penguatan regulasi, pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan aktif aparat penegak hukum hingga tingkat daerah untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi penyimpangan melalui saluran resmi Pertamina Call Center (PCC) 135. Komitmen bersama ini diharapkan mampu menjaga keandalan distribusi energi nasional sekaligus memperkuat tata kelola distribusi yang lebih akuntabel di Sulawesi Selatan.





