Bali, Berikabar.co – Transformasi digital, perkembangan aset kripto, dan kecerdasan buatan tingkat lanjut menjadi tantangan baru bagi pengawasan perbankan global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan pendekatan pengawasan yang adaptif agar inovasi teknologi dapat berkembang tanpa mengabaikan stabilitas dan integritas sistem keuangan.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) yang diselenggarakan OJK bersama Bank Indonesia (BI) di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, transformasi teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menghadirkan peluang sekaligus tantangan yang perlu diantisipasi oleh otoritas pengawas.
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan. Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut,” ujar Friderica.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, pengawasan harus tetap menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisation. Teknologi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas, tetapi juga menghadirkan risiko yang membutuhkan pengawasan lebih komprehensif.
Risiko yang perlu diantisipasi meliputi stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, penipuan (fraud), pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terrorism/AML/CFT), serta keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.
Perkembangan tersebut menuntut pengawas memperkuat pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip (principle-based), dan netral terhadap teknologi (technology-neutral). Pendekatan ini diperlukan agar pengaturan tidak tertinggal dari inovasi, sekaligus memastikan penerapan prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan kegiatan perbankan.
Selain itu, kerja sama dan harmonisasi kebijakan lintas yurisdiksi menjadi semakin penting. Perbedaan pendekatan pengaturan antarnegara dapat menambah kompleksitas pengawasan, terutama ketika aktivitas keuangan digital melibatkan berbagai lembaga dan platform yang beroperasi lintas batas.
Tantangan pengawasan juga mencakup perkembangan teknologi jangka panjang, termasuk quantum computing. OJK menyoroti kebutuhan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum (post-quantum cryptography) sebagai langkah antisipatif untuk memperkuat keamanan digital perbankan.
Kesiapan menghadapi perkembangan tersebut diperlukan agar pengawas dan industri perbankan dapat meningkatkan kapasitas sebelum risiko teknologi berdampak material terhadap sistem keuangan. Penguatan ketahanan digital juga perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur teknologi yang memadai, dan tata kelola risiko yang efektif.
Berbagai tantangan teknologi tersebut dibahas dalam rangkaian BCBS Meeting pada 28 hingga 29 September 2026 dan ICBS pada 30 September hingga 1 Oktober 2026. Pertemuan BCBS turut membahas risiko dan kerentanan sektor perbankan global, implementasi standar prudensial, risiko likuiditas, risiko suku bunga, serta perkembangan kecerdasan buatan tingkat lanjut dan aset digital.
Adapun ICBS mengangkat tema “The Resilient Supervisor: Adapting to Structural Changes and New Risks” dan “Digitalisation and the Future of Banking Supervision”. Kedua tema tersebut menekankan perlunya pengawas beradaptasi terhadap perubahan struktural dan risiko baru, sekaligus memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Melalui forum yang mempertemukan sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara tersebut, OJK dan BI memperkuat kolaborasi internasional untuk membangun pengawasan perbankan yang lebih antisipatif dan adaptif. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara inovasi, pengelolaan risiko, dan stabilitas sistem keuangan global.
Informasi lebih lanjut mengenai hasil pembahasan BCBS dapat diakses melalui Joint Press Release BCBS 28–29 September 2026, sedangkan ringkasan konferensi ICBS tersedia melalui Summary ICBS 30 September–1 Oktober 2026.





