Konawe, Berikabar.co – Masyarakat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dapat mengurus paspor baru maupun penggantian paspor tanpa harus datang ke Kota Kendari. Kemudahan tersebut hadir melalui layanan Beranda Imigrasi yang resmi beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Konawe, Rabu (28/10/2026).
Fasilitas yang berlokasi di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, ini dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Peluncurannya menjadi bagian dari peresmian 254 unit layanan Beranda Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia yang dilakukan secara serentak.
Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menyambut kehadiran layanan tersebut karena dinilai dapat memangkas kebutuhan masyarakat untuk bepergian ke Kendari saat mengurus dokumen perjalanan.
Menurut Syamsul, layanan paspor di daerah menjadi kebutuhan penting mengingat banyak warga Konawe yang bepergian ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Selain itu, keberadaan tenaga kerja yang datang ke Konawe setiap tahun turut meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan keimigrasian.
“Jadi, kita tidak perlu lagi ke Kota Kendari untuk membuat paspor. Karena sekarang sufah ada Beranda Imigrasi di MPP Konawe,” kata Syamsul.
Ia menjelaskan, uji coba layanan Beranda Imigrasi di MPP Konawe telah berjalan baik dengan dukungan jaringan internet yang memadai. Syamsul berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus paspor secara lebih mudah dan praktis di daerah sendiri.
“Semoga pelayanan tersebut dapat berjalan lancar dan masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus paspor baru maupun penggantian paspor,” jelasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan Konawe dipilih sebagai lokasi layanan karena termasuk salah satu daerah penyumbang permohonan paspor di Sultra. Sebagian besar permohonan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dokumen perjalanan untuk ibadah umrah.
“Kita perlu menjangkau pelayanan di Konawe karena memang ada titik-titik pemohon masyarakat Konawe yang mengajukan permohonan paspor, utamanya untuk tujuan ibadah umrah,” ujarnya.
Novrian menjelaskan, Beranda Imigrasi di MPP Konawe melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Di Sulawesi Tenggara, layanan serupa juga telah tersedia di Kabupaten Bombana dan Kolaka Utara.
“Harapannya pelayanan Beranda Imigrasi ini dapat memudahkan masyarakat Konawe dalam pembuatan paspor. Jadi silahkan melakukan permohonan pembuatan paspor di MPP Konawe,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan paspor baru, dokumen persyaratan yang perlu disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan juga perlu melampirkan dokumen terkait sesuai ketentuan.
Sementara itu, untuk penggantian paspor, pemohon cukup menyiapkan KTP dan paspor lama. Kehadiran layanan ini diharapkan membuat pengurusan dokumen perjalanan bagi masyarakat Konawe menjadi lebih dekat dan efisien.





