Mamuju, Berikabar.co – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendukung kelancaran penyaluran energi kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H., di Mamuju, Rabu (28/10/2026).
Penandatanganan ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Pertamina Patra Niaga, koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan operasional, termasuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan kolaborasi antarlembaga memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus mendukung pelayanan energi kepada masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan dan membangun koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan. Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dapat mendukung pelaksanaan kegiatan operasional yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga upaya kami dalam menyediakan dan menyalurkan energi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar Lilik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan akan terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung operasional yang bertanggung jawab serta menjaga kelancaran distribusi energi.
Sinergi tersebut diharapkan turut mendukung pemenuhan kebutuhan energi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Barat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani selama 24 jam.





