OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital, Perusahaan Modal Ventura Wajib Likuidasi

oleh -97 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tidak mampu mengatasi permasalahan yang menyebabkan penetapan status pengawasan khusus hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. Informasi pencabutan izin disampaikan OJK di Jakarta pada 8 Oktober 2026.

OJK menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan waktu kepada PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga masa pengawasan khusus berakhir, perusahaan tersebut tidak mampu mengatasi penyebab penetapan status pengawasan khusus sehingga dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memastikan penerapan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lainnya. PT PVK juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

BACA JUGA :  Pertamina Operasikan 14 SPBU 24 Jam di Makassar, Percepat Pelayanan BBM

Selain itu, perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT PVK juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.

Penunjukan gugus tugas dan pusat layanan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.

Untuk keperluan informasi dan penyelesaian hak serta kewajiban, debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT Porto Ventura Kapital melalui alamat email portoventurakapital@gmail.com.

OJK menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib melaksanakan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah izin usahanya dicabut.