Kendari, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme perlindungan dana nasabah ketika bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diselenggarakan OJK Sulawesi Tenggara di kawasan Eks MTQ Kendari, 24-25 Oktober 2026. Melalui kegiatan ini, LPS ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi lembaga dan langkah yang perlu diketahui nasabah ketika menghadapi persoalan perbankan.
Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III, Febrito David Christian, mengatakan LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan setelah bank dinyatakan gagal dan izin usahanya dicabut oleh OJK.
“LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah itu, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, LPS melakukan penanganan sesuai mekanisme penjaminan untuk menentukan simpanan yang memenuhi persyaratan pembayaran. Simpanan yang memenuhi ketentuan dapat dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
David menjelaskan, masyarakat perlu memahami prinsip 3T agar mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bank.
Menurut dia, pemahaman mengenai mekanisme penjaminan akan membantu masyarakat mengetahui peran LPS dan tempat mencari informasi ketika menghadapi masalah terkait bank.
Karena itu, LPS memanfaatkan kegiatan BIK untuk memperluas edukasi kepada masyarakat. Pengunjung dapat mendatangi stan LPS guna memperoleh informasi mengenai fungsi lembaga, ketentuan penjaminan, dan tingkat bunga penjaminan.
LPS juga mengingatkan bahwa bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami perlindungan simpanan sekaligus memiliki pengetahuan yang memadai ketika menggunakan layanan perbankan.





