Kendari, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk memahami prinsip 3T sebagai persyaratan agar simpanan di perbankan memenuhi ketentuan penjaminan. Edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara di kawasan Eks MTQ Kendari, 24-25 Oktober 2026.
Pemahaman mengenai persyaratan penjaminan dinilai penting agar masyarakat mengetahui perlindungan yang tersedia atas dana yang disimpan di bank. LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III, Febrito David Christian, menjelaskan bahwa prinsip 3T mencakup tiga persyaratan utama yang harus diperhatikan nasabah.
Pertama, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bank.
Ketiga persyaratan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami masyarakat ketika memilih produk simpanan dan menempatkan dana di perbankan.
David mengatakan, edukasi mengenai penjaminan simpanan menjadi salah satu materi yang disampaikan LPS kepada pengunjung stan selama kegiatan BIK berlangsung.
“LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah itu, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemahaman mengenai ketentuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali hak dan kewajibannya sebagai nasabah perbankan.
Selain memberikan penjelasan tentang prinsip 3T, LPS juga menyosialisasikan fungsi lembaga, tingkat bunga penjaminan, dan batas maksimal simpanan yang dijamin.
Kegiatan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dengan memahami persyaratan penjaminan, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam mengelola simpanan dan memilih layanan perbankan.





