Kendari, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan dana di perbankan melalui kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kawasan Eks MTQ Kendari, 24-25 Oktober 2026.
Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi LPS, persyaratan simpanan yang dijamin, serta batas maksimal penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III, Febrito David Christian, mengatakan kegiatan BIK menjadi kesempatan bagi LPS untuk menjangkau masyarakat lebih luas sekaligus memperkenalkan peran lembaga tersebut dalam sistem perbankan Indonesia.
“Harapannya, LPS bisa menjangkau banyak masyarakat yang hadir di tempat ini. Masyarakat juga bisa lebih mengenal LPS sehingga ke depannya tahu harus mencari informasi ke mana jika ada bank yang ditutup atau masalah yang berkaitan dengan LPS,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Melalui stan edukasi, LPS memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi lembaga, tingkat bunga penjaminan, serta ketentuan simpanan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besarnya saldo simpanan, tetapi juga persyaratan yang harus dipenuhi.
David menjelaskan, terdapat tiga persyaratan utama yang dikenal sebagai prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank dan melanggar hukum.
“LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah itu, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perlindungan bagi nasabah sekaligus mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Melalui kegiatan BIK di Kendari, LPS berharap masyarakat semakin memahami hak dan ketentuan penjaminan simpanan sehingga dapat mengambil keputusan keuangan dengan lebih baik.





