Kendari, Berikabar.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghadirkan edukasi interaktif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan perbankan dalam kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara di kawasan Eks MTQ Kendari, 24-25 Oktober 2026.
Melalui stan edukasi, pengunjung mendapatkan informasi mengenai tugas dan fungsi LPS, persyaratan simpanan yang dijamin, tingkat bunga penjaminan, serta batas maksimal penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Staff Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III, Febrito David Christian, mengatakan kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkenalkan LPS secara langsung kepada masyarakat.
“Harapannya, LPS bisa menjangkau banyak masyarakat yang hadir di tempat ini. Masyarakat juga bisa lebih mengenal LPS sehingga ke depannya tahu harus mencari informasi ke mana jika ada bank yang ditutup atau masalah yang berkaitan dengan LPS,” ujarnya.
Untuk membuat edukasi lebih menarik, LPS mengemas penyampaian informasi melalui permainan yang dapat diikuti pengunjung. Peserta juga berkesempatan memperoleh suvenir berupa minuman, tas belanja, payung, dan pouch.
Pendekatan interaktif tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami informasi keuangan dengan cara yang lebih mudah dan menarik, sekaligus membuka ruang bagi pengunjung untuk mengenal fungsi LPS lebih dekat.
David menjelaskan, LPS berperan menjamin simpanan nasabah ketika bank dinyatakan gagal dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pembayaran simpanan tetap dilakukan berdasarkan hasil proses penjaminan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
“LPS adalah lembaga penjamin simpanan yang bertugas menjamin simpanan masyarakat di bank. LPS berfokus pada bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Setelah itu, LPS akan mengembalikan dana masyarakat yang dianggap sebagai simpanan layak bayar,” jelasnya.
Selain mengenalkan tugas lembaga, edukasi juga menekankan pentingnya memahami prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta merugikan bank.
Melalui partisipasi dalam BIK OJK Sultra, LPS berharap semakin banyak masyarakat yang memahami perlindungan simpanan dan mengetahui saluran informasi yang tepat ketika menghadapi persoalan terkait penjaminan perbankan.





