Aset Industri Asuransi Capai Rp1.200 Triliun, OJK Proyeksikan Pertumbuhan Lebih Moderat

oleh -108 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) masih menunjukkan perkembangan yang beragam hingga Agustus 2026. Aset industri asuransi mencapai Rp1.200,55 triliun, tumbuh 2,56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meskipun terkontraksi 0,06 persen secara tahun berjalan (year-to-date/ytd) dibandingkan akhir 2025.

Perubahan aset tersebut antara lain dipengaruhi dinamika investasi, khususnya pada instrumen saham. Di tengah tekanan pasar keuangan, industri asuransi komersial masih membukukan pertumbuhan aset dan pendapatan premi, meskipun kinerja masing-masing lini usaha menunjukkan perbedaan.

Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp982,18 triliun atau tumbuh 3,59 persen yoy. Akumulasi pendapatan premi hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp255,40 triliun, meningkat 2,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan lini usaha, premi asuransi jiwa tumbuh 7,01 persen yoy menjadi Rp125,75 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,35 persen yoy menjadi Rp99,61 triliun. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan industri asuransi komersial masih ditopang oleh kinerja asuransi jiwa, sementara lini asuransi umum dan reasuransi menghadapi tekanan.

Dari sisi permodalan dan kemampuan memenuhi kewajiban, industri asuransi jiwa mencatat rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 471,57 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,52 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120 persen.

Sementara itu, total aset asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tercatat sebesar Rp218,37 triliun. Nilai tersebut terkontraksi 1,85 persen yoy, membaik dibandingkan kontraksi pada Juli 2026 yang mencapai 2,44 persen.

Di sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp1.724,14 triliun per Agustus 2026 atau tumbuh 6,99 persen yoy. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan Juli 2026 yang tercatat 6,70 persen. Secara year-to-date, aset dana pensiun meningkat 2,66 persen, antara lain didorong oleh kenaikan aset investasi pada surat berharga negara.

BACA JUGA :  OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih dari Bappebti pada 2027

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencapai Rp412,39 triliun atau tumbuh 4,31 persen yoy, meningkat dari pertumbuhan 4,24 persen pada Juli 2026. Adapun program pensiun wajib yang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, mencatatkan aset Rp1.311,75 triliun. Nilai tersebut tumbuh 7,86 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Juli sebesar 7,51 persen.

Berbeda dengan asuransi dan dana pensiun, industri penjaminan masih mengalami kontraksi. Pada Agustus 2026, total aset perusahaan penjaminan tercatat sebesar Rp46,30 triliun, turun 5,17 persen yoy dan 2,55 persen secara ytd. Kontraksi tahunan tersebut sedikit lebih dalam dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 5,05 persen.

OJK memproyeksikan kinerja sektor PPDP hingga akhir 2026 tetap tumbuh positif, meskipun lebih moderat dibandingkan target yang ditetapkan pada awal tahun. Proyeksi tersebut mempertimbangkan meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global yang berdampak pada pasar keuangan dan kinerja investasi industri.

Pertumbuhan program asuransi diperkirakan berada pada kisaran 2-4 persen, sedangkan program dana pensiun diproyeksikan tumbuh 4-6 persen. Sementara itu, pertumbuhan aset program penjaminan diperkirakan mencapai 28-30 persen, terutama dipengaruhi reklasifikasi aset terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sebelumnya dikelola industri asuransi ke industri penjaminan.

Untuk menjaga ketahanan industri, OJK akan terus memantau berbagai faktor yang memengaruhi kinerja masing-masing sektor, termasuk dampak volatilitas perekonomian dan pasar keuangan terhadap aset investasi. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan koordinasi lintas satuan kerja untuk menjaga resiliensi industri sekaligus mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang sehat dan berkelanjutan.

Di sisi pengawasan dan pelindungan konsumen, OJK juga terus mendorong pemenuhan ketentuan minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi, reasuransi, penjaminan, dan perusahaan penunjang. Berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, sebanyak 117 dari 147 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 80,69 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk akhir 2026, sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Gandeng Bulog dan Disperindag, Brimob Polda Sultra Ringankan Beban Warga Lewat Pasar Murah

Pada industri penjaminan, sebanyak 19 dari 24 perusahaan atau 79,17 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025. Sementara itu, berdasarkan laporan triwulan II 2026, sebanyak 188 dari 220 perusahaan penunjang, yang terdiri atas perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi, atau 85,45 persen telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023.

OJK juga melanjutkan pengawasan khusus untuk mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan. Hingga 24 Agustus 2026, pengawasan khusus dilakukan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun. Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan pemegang polis maupun peserta.

Selain itu, OJK mendalami entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hingga September 2026, terdapat 15 entitas yang menjadi objek pendalaman dan masih berada dalam tahap pengumpulan serta penguatan bukti oleh Pemeriksa Khusus dan Pengawas PPDP. Jumlah entitas tersebut berpotensi bertambah seiring dengan meningkatnya informasi atau Source of Business (SOB) yang diperoleh dari perusahaan asuransi.