Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kedua regulasi tersebut mengatur peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK serta tata kelola penyelenggaraan BMKS.
Dua regulasi yang diterbitkan OJK pada 18 September 2026 tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan kedua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien dan berintegritas.
Selain itu, kerangka tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan risiko dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti. Tahapan tersebut dirancang agar proses peralihan berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS. Sementara POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Regulasi tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa hingga aspek penegakan integritas.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar dan manajemen risiko.
Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dalam POJK tersebut. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan pengguna jasa.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional dan berdaya saing, sekaligus menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.





