Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Indonesia

oleh -68 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Penguatan dilakukan untuk mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Melalui telegram itu, jajaran Polda diperintahkan mengambil langkah strategis dan terpadu dalam mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, langkah pencegahan dan kesiapsiagaan harus dibangun sejak dini untuk menekan potensi kebakaran.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.

Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait juga diperkuat. Di antaranya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak lainnya untuk menjalankan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla secara terpadu.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan. Selain itu, Polri mendorong persiapan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih agar mampu melakukan pengendalian karhutla secara cepat ketika terjadi kebakaran.

BACA JUGA :  Terapi Hydroxychloroquine Bagi Pasien COVID-19 di RSUD Kota Kendari Timbulkan Perbedaan QTc

Dari sisi kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi ancaman karhutla.

Jajaran Polda juga diminta mempersiapkan pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kekuatan personel dapat digerakkan secara cepat apabila terjadi peningkatan eskalasi karhutla.

Trunoyudo menuturkan, penanganan karhutla juga diarahkan untuk memperhatikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk terhadap aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga yang terdampak.

“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, patroli terpadu terus dilakukan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla.

Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat berupa administratif, denda, maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” kata Trunoyudo.

Penguatan strategi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan pencegahan dan penanganan karhutla berjalan secara terpadu. Upaya itu mencakup kesiapan personel dan sarana prasarana, pemetaan serta patroli di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA :  Daging Kambing Guling Sajian Spesial dari Swiss-Belhotel Kendari