Kendari, Berikabar.co – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menertibkan dan mengamankan barang milik daerah (BMD) mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Dukungan tersebut ditandai dengan penyerahan sejumlah dokumen, sertifikat dan barang bukti dari Kejati Sultra kepada Pemprov Sultra dalam seremoni yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan aset tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra terkait penanganan barang milik daerah. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengamanan sekaligus menertibkan aset yang masih menghadapi persoalan penguasaan maupun pemanfaatan.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), mengatakan penyerahan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan upaya mengembalikan penguasaan aset yang selama ini belum dapat dikelola secara optimal.
Salah satu aset yang diserahkan Kejati Sultra kepada Pemprov Sultra berupa lahan seluas sekitar 42 hektare yang berada di wilayah Nanga-Nanga, Kota Kendari. Aset tersebut merupakan bagian dari barang milik pemerintah daerah yang selama ini belum sepenuhnya berada dalam penguasaan langsung Pemprov Sultra.
“Persoalan penguasaan aset masih menjadi pekerjaan besar bagi Pemprov Sultra. Dari sekitar 800 aset yang tercatat sebagai milik pemerintah provinsi, masih terdapat aset yang belum sepenuhnya dapat dikuasai,” ujar Gubernur ASR.
Menurut ASR, dukungan Kejati Sultra memiliki peran penting dalam proses pengamanan dan pengembalian aset pemerintah daerah. Ia menilai keterlibatan kejaksaan diperlukan ketika pemerintah menghadapi persoalan hukum dalam upaya mempertahankan maupun mengambil kembali aset milik daerah.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sultra dan jajaran atas bantuan yang diberikan dalam proses pengembalian aset pemerintah daerah. Menurutnya, penguasaan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau itu dikelola oleh pemerintah, kita tidak kesulitan lagi masalah fiskal, masalah anggaran. Kalau dimanfaatkan, kemampuannya bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta mengatakan dukungan Kejati Sultra terhadap Pemprov Sultra dalam persoalan aset merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejati Sultra akan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan serta prinsip good governance. Aset pemerintah, kata dia, harus dikelola dan dimanfaatkan berdasarkan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Sultra dan Kejati Sultra berkomitmen melanjutkan penertiban terhadap aset-aset daerah lainnya yang hingga kini masih menghadapi persoalan penguasaan maupun pemanfaatan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset sekaligus memastikan barang milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat Sulawesi Tenggara.





