OJK Sultra Perkuat Pelindungan Konsumen, Nelayan dan UMKM Konawe Diedukasi Hindari Pinjol Ilegal

oleh -59 Dilihat

Konawe, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui sosialisasi yang menyasar masyarakat nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, Rabu (9/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, OJK memiliki kewenangan memberikan pelindungan kepada konsumen, mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan, menangani pengaduan masyarakat, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mendukung Program Kampung Nelayan Merah Putih melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).

Menurut Bismi, masyarakat perlu memahami saluran pelaporan yang tepat agar setiap persoalan di sektor jasa keuangan dapat ditangani secara cepat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“OJK telah menyiapkan infrastruktur layanan yang terintegrasi dan disesuaikan dengan esensi permasalahannya. Untuk keluhan, penyampaian informasi, maupun pengaduan yang melibatkan Industri Jasa Keuangan (IJK) legal dan berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sementara itu, sebagai respons tegas terhadap ancaman penipuan dan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat, penanganannya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) agar langkah pencegahan, pemblokiran, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” kata Bismi.

Dalam kegiatan tersebut, OJK memperkenalkan berbagai kanal pelindungan konsumen agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai pengguna produk dan layanan jasa keuangan sekaligus mengetahui mekanisme penyampaian pengaduan apabila mengalami permasalahan.

Peserta juga memperoleh edukasi mengenai cara mengenali pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga pentingnya memanfaatkan layanan keuangan formal yang berada di bawah pengawasan OJK.

BACA JUGA :  Kemenristek/BRIN dan LPPM UHO Akselerasi Teknologi Produksi Pakan Ikan Terapung Lewat Kegiatan PTDM

Melalui sosialisasi ini, OJK berharap masyarakat pesisir semakin terlindungi dari berbagai modus kejahatan keuangan serta mampu memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara aman, bijak, dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.