Pertamina Patra Niaga Tegaskan STNK Bukan Syarat Nasional Beli BBM Subsidi

oleh -94 Dilihat

Makassar, Berikabar.co – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan merupakan ketentuan nasional yang berlaku sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pihaknya memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat dan perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.

Menurut Lilik, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Di sisi lain, upaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran tetap diperkuat melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code pada pembelian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Akan Kumpulkan Pengusaha Tambang MBLB Bahas Implementasi Kepmen Reklamasi

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga dalam meningkatkan akurasi penyaluran BBM subsidi sekaligus memastikan produk bersubsidi diterima oleh konsumen yang sesuai dengan ketentuan.

Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai kebijakan pelayanan di SPBU yang belum terkonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.

Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk menggunakan saluran resmi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau menemukan persoalan terkait pelayanan di SPBU. Masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan klarifikasi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan BBM subsidi sesuai regulasi yang berlaku tanpa adanya kewajiban menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan yang diberlakukan secara regional.