Pertamina Beri Sanksi Pembinaan kepada 86 SPBU di Sulawesi Sepanjang 2026

oleh -138 Dilihat

Makassar, Berikabar.co – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi sepanjang 2026.

Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan operasional serta memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan sanksi pembinaan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.

Menurut Lilik, pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar operasional dan pelayanan diterapkan secara konsisten di seluruh jaringan SPBU Pertamina.

Sanksi pembinaan juga menjadi bagian dari langkah perbaikan apabila dalam proses pengawasan ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pengelola SPBU.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Lilik.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU akan terus diperkuat di seluruh wilayah Sulawesi. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan seluruh kegiatan operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain melakukan pengawasan internal, Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU.

BACA JUGA :  Jelang Masa Kampanye, Pj. Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Berlaku Hingga di Luar Jam Kerja

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam. Kanal tersebut menjadi salah satu sarana bagi Pertamina untuk menerima masukan masyarakat sekaligus menindaklanjuti informasi terkait pelayanan SPBU.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dan partisipasi masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berharap kualitas pelayanan SPBU dapat terus ditingkatkan serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.