Bawaslu Sultra ‘Warning’ Oknum Bawaslu Muna yang Abai Terhadap Laporan Pelanggaran Pilkada

oleh -171 Dilihat
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sultra, Sitti Munadarma. Foto: Ikas Cunge

Kendari, Berikabar.id Koordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sultra, Sitti Munadarma, “warning” Oknum Bawaslu di daerah yang mengabaikan laporan pelanggaran Pilkada.

Hal itu ditegaskannya, setelah menerima kedatangan tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 1, Rusman Emba – Bachrun.

kpu

“Saya sudah komunikasi ke pak ketua, mungkin sebentar malam kami rapat,” katanya.

Dia juga memastikan, bahwa Bawaslu Provinsi Sultra akan turun ke Kabupaten Muna dalam waktu dekat, untuk melakukan supervisi atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang tak diproses.

“Kalau bisa besok pagi kita bisa turun ke sana (Muna),” tambahnya.

Jubir Paslon Rusman Emba-Bahrun. Foto: ER.

Sudarmono, jubir Paslon berakronim Terbaik itu, diketahui menyambangi Kantor Bawaslu Sultra untuk mengadukan keberpihakan oknum komisioner Bawaslu Muna,

“Kami dari tim Terbaik datang ke sini untuk melaporkan kondisi Bawaslu Muna kepada anggota Bawaslu Provinsi Sultra, agar secepat mungkin mereka bisa cepat datang ke Muna untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Muna. Terutama pada divisi penindakan pelanggaran atas nama Askar,” ujar Sudarmono saat ditemui di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Kamis (12/11/2020).

Lebih lanjut, Ia menilai Askar tidak adil dan tidak cermat serta tak memahami perannya sebagai seorang pengawas Pemilu, yang seharusnya bertugas mengawasi seluruh aktivitas peserta Pemilu.

“Contohnya begini, ketika tim Rapi melapor, itu laporan segera ditindak lanjuti. Tapi, ketika timnya Rusmin Emba melapor itu tidak ada klarifikasi dari pada saksi, terlapor tidak dipanggil, tiba-tiba laporan dihentikan. Padahal, pada saat kita melapor itu bukti-bukti sudah ada,” ungkapnya.

Sudarmono menyebutkan, pihaknya melaporkan sejumlab dugaan pelanggaran Pilkada, diantaranya dugaan ASN terlibat pada kampanye Paslon Rapi di Desa Lambelu, Kecamatan Pasikolage. Kemudian,  pelanggaran kampanye Paslon Rajiun-Lapili (Rapi),  yang disinyalir melakukan kampanye di luar jadwal.

BACA JUGA :  Beli Mobil di Toyota, Dapatkan Voucher Belanja Tiga Juta Rupiah

“Ada juga temuan Panwaslu Kecamatan Dohia, Rajiun berkampanye melibatkan perangkat desa. Bahkan, perangkat desa itu ikut berorasi. Divisi penindakan pelanggaran tidak menindak lanjuti kasus itu, ini yang kemudian kami pertanyakan,” katanya.

Penulis: ER