Kendari, Berikabar.co – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur sejumlah sektor strategis, meliputi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi, Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Fasilitasi Desa Wisata, serta Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengambilan keputusan terhadap lima Ranperda Provinsi Sultra. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa malam (21/7/2026).
Rapat diawali dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyampaikan, sepanjang Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah berupaya menjalankan pembangunan dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan berbasis agromaritim di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.
Gubernur juga menanggapi berbagai sorotan terkait kewajiban daerah dengan memaparkan kondisi riil kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, penyelesaian utang daerah tetap menjadi perhatian pemerintah dan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan proyeksi anggaran tahun 2027, ruang fiskal yang dapat dialokasikan sekitar Rp327 miliar. Alokasi tersebut harus memenuhi berbagai kebutuhan prioritas, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program ketahanan pangan berbasis agromaritim.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut mengelola anggaran secara realistis dan bertanggung jawab agar pelaksanaan program prioritas tetap berjalan beriringan dengan penyelesaian kewajiban daerah.
Gubernur turut mengapresiasi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara atas pembahasan Ranperda yang berlangsung secara konstruktif. Menurutnya, berbagai masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus), seperti realisasi APBD 2025, pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), pembiayaan pembangunan fasilitas rumah sakit, tata ruang, perizinan dan sinkronisasi regulasi kehutanan, pengelolaan aset daerah, hingga penyelesaian kewajiban daerah, disebut akan menjadi fokus evaluasi pemerintah.
Dengan disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Gubernur menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD sebagai dasar perbaikan kualitas kinerja.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyetujui lima Ranperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Gubernur menyampaikan rasa syukur karena seluruh Ranperda tersebut telah melewati proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sehingga dapat disetujui bersama.
Menurutnya, regulasi-regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta mendorong pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan para kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.





