Kualitas Kredit Membaik, OJK Catat Pertumbuhan Positif di Sektor Konstruksi dan UMKM

oleh -96 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif di tengah gejolak ekonomi global yang memicu lonjakan harga energi serta volatilitas pasar. Pada Maret 2026, penyaluran kredit perbankan tercatat mencapai Rp8.659,05 triliun, atau tumbuh sebesar 9,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini meningkat dibandingkan capaian Februari 2026 yang sebesar 9,37 persen. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kontribusi signifikan dari Bank BUMN, bank swasta nasional, hingga kantor cabang bank luar negeri.

Sektor konstruksi menjadi motor utama pertumbuhan dengan kenaikan sebesar Rp181,98 triliun (46,67 persen), disusul sektor rumah tangga dan industri pengolahan. Dari sisi penggunaan, Kredit Investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 20,85 persen.

“Hal ini secara umum menunjukkan bahwa peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian, namun industri perbankan di Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa yang akan datang,” ujar Dian Ediana Rae di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Kualitas kredit perbankan juga menunjukkan tren perbaikan. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat menurun menjadi 2,14 persen dari sebelumnya 2,17 persen pada Februari 2026. Begitu pula dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh kuat sebesar 13,55 persen (yoy) mencapai Rp10.230,81 triliun, sehingga perbankan masih memiliki ruang likuiditas yang cukup dengan rasio LDR di level 84,64 persen.

Kabar positif juga datang dari sektor UMKM yang mulai menunjukkan pemulihan dengan ekspansi sebesar 0,12 persen (yoy) menjadi Rp1.498,64 triliun. Hal ini menjadi titik balik setelah sebelumnya sempat mengalami kontraksi. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyumbang terbesar dalam pertumbuhan kredit UMKM ini.

BACA JUGA :  PT Vale Siapkan Tenaga Kerja Lokal Morowali Berkualitas

Untuk menjaga momentum tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 guna memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Langkah ini sejalan dengan agenda prioritas Asta Cita Pemerintah dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Dalam hal ini Perbankan secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan dan sinergi antar pelaku usaha,” tambah Dian.

Melalui sinergi antara regulasi OJK dan insentif pemerintah, seperti PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja, intermediasi perbankan diharapkan terus menguat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.