Sembunyikan 18 Paket Sabu di Belakang Ruko, Pria di Kendari Tak Berkutik Diciduk Polisi

oleh -107 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Lulo. Seorang pria berinisial Z alias E (35) berhasil diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan menguasai belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di wilayah Kecamatan Mandonga.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Petugas mengamankan pelaku di kawasan belakang Ruko Irlin Aluminium, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, tanpa perlawanan berarti.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi informasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran Opsnal Polresta Kendari.

“Anggota kami menerima informasi adanya seorang pria yang diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 18 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,78 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu buah tas hitam, uang tunai senilai Rp1.792.000, serta sebuah telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Zainal alias Enal diduga kuat berperan sebagai pengedar yang bertugas menyimpan dan mendistribusikan sabu kepada para pemesan.

“Pelaku saat diamankan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru. Polresta Kendari berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Wakapolda Sultra Pantau Langsung Kondisi Keamanan di Buton Selatan Usai Keributan Antar-Satuan