Kendari, Berikabar.co – Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memantau langsung kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan awal tahun ini.
Dalam pertemuan yang digelar bersama jajaran Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra, Benny mengapresiasi kesiapan mental dan struktural para aparat penegak hukum (APH) di wilayah Bumi Anoa.
“Kunjungan spesifik kami Komisi III ke Kendari Sulawesi Tenggara ini untuk memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru dinyatakan berlaku awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di wilayah Sulawesi Tenggara ini. Kami tadi mendapat masukan dari Pak Kapolda dan Pak Kajati bahwa pada prinsipnya aparat penegak hukum di sini sudah siap untuk melaksanakan penegakan hukum dengan mengikuti prinsip-prinsip baru yang ditentukan di dalam KUHP dan KUHAP,” ujar Benny K. Harman di Kendari, Kamis (16/4/2026).
Meski menyatakan kesiapannya, para penegak hukum di lapangan menyampaikan sejumlah kendala teknis. Benny mengungkapkan bahwa tanpa adanya regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), pelaksanaan undang-undang tersebut berpotensi terhambat.
“Hanya tadi ada masukan yang kami dapat bahwa masih dibutuhkan petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan. Ada sejumlah PP yang disarankan dalam KUHP dan juga dalam KUHAP yang khusus diminta untuk sesegera mungkin dibuat. Sebab kalau tidak dibuat, itu akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” tegas legislator senior tersebut.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut adalah mengenai penerapan hukum yang hidup di tengah masyarakat atau The Living Law. Benny menekankan bahwa poin ini memerlukan aturan main yang sangat jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Ya misalnya soal penggunaan prinsip penerapan the living law, hukum yang hidup dalam masyarakat itu seperti apa, ya itu yang perlu diatur lebih lanjut di dalam PP,” jelasnya.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membawa aspirasi dari daerah ini ke tingkat nasional guna mendorong pemerintah segera merampungkan peraturan turunan yang dibutuhkan. Hal ini dianggap mendesak agar semangat pembaruan hukum nasional yang diusung dalam KUHP baru dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas tanpa terkendala urusan birokrasi teknis.





