Polda Sulsel Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Tegaskan Dukungan Penuh

oleh -35 Dilihat

Makassar, Berikabar.co – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi melalui penangkapan kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny.

Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi saat ini semakin diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya melalui Program Subsidi Tepat yang telah diterapkan di seluruh SPBU untuk mendukung pencatatan dan pemantauan transaksi secara lebih akurat, transparan, dan terukur.

Selain itu, Pertamina juga mendukung implementasi sistem XSTAR milik BPH Migas yang digunakan dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.

“Pemanfaatan sistem digital baik melalui Program Subsidi Tepat maupun XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan distribusi energi subsidi dapat berjalan lebih efektif,” tambah Deny.

Di sisi pengawasan internal, Pertamina secara aktif melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di wilayah Sulawesi Selatan. Sepanjang 2025 hingga 2026, Pertamina telah menerbitkan 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang terindikasi tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal.

BACA JUGA :  PT Vale Kenalkan Praktik Pertambangan Baik pada Generasi Z

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM sebagai langkah penegakan kepatuhan.

Sebagai langkah pengendalian tambahan, Pertamina juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan SPBU, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

Tidak hanya fokus pada pengawasan, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan juga aktif melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri, termasuk di kawasan Industri Makassar (KIMA).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional industri sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pertamina menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

Melalui penguatan sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, dan sinergi lintas sektor, Pertamina berharap distribusi BBM subsidi dapat semakin tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.