Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Konsel, Polresta Kendari Siapkan Rumah Aman dan Gelar Perkara

oleh -50 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Polresta Kendari bergerak cepat menangani laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi salah satu institut keagamaan di Konawe Selatan (Konsel). Terbaru, pihak kepolisian telah menempatkan korban di sebuah rumah aman (safe house) guna menjamin keselamatan dan pemulihan psikologisnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa korban saat ini berada di lokasi yang dirahasiakan agar terhindar dari tekanan pihak luar. Langkah ini diambil mengingat kondisi korban yang masih mengalami trauma mendalam pasca-kejadian.

“Kita siapkan di suatu tempat (rumah aman) yang tidak diketahui. Kita dampingi secara psikologi juga karena yang bersangkutan masih trauma,” ujar AKP Welliwanto Malau saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya, terkait informasi mengenai adanya upaya perdamaian yang sempat dilakukan di luar jalur hukum, AKP Welliwanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan yang tengah berjalan.

“Proses hukum kan masih berjalan. Korban sudah dimintai keterangan, namun kondisi psikologisnya masih stres,” tegas Welliwanto.

Untuk diketahui, hari ini Senin 20 April 2026 dijadwalkan akan dilkakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Reskrim Polresta Kendari  terhadap terlapor dengan inisial AA .

Rencana Gelar Perkara dan Pelimpahan

Mengingat lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Konawe Selatan, pihak Reskrim Polresta Kendari berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat sebelum melimpahkan berkas perkara ke instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

“Sebelumnya kami gelar perkara dulu, perkara ini nanti akan dilimpahkan ke Polda (Sultra) karena wilayah hukumnya (berada di Konsel),” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah mahasiswi tersebut melaporkan oknum pembina yayasan kampus ke Polresta Kendari pada 10 April 2026. Korban diduga mengalami pelecehan di area masjid kampus usai salat subuh pada Januari lalu. Melalui pendampingan kuasa hukum, terungkap pula adanya intimidasi terhadap korban terkait status beasiswa serta tekanan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

BACA JUGA :  OJK Sultra Gandeng Media dalam Gerakan Nasional Cerdas Keuangan

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.