Ambon, Berikabar.co – Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penegasan ini disampaikan menyusul berakhirnya Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap oknum anggota berinisial Bripda MS di Mapolda Maluku.
Dalam konferensi persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus agar perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel demi memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.
“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda Maluku.
Guna memastikan objektivitas, Kapolri menurunkan tim pengawas dari Divisi Propam dan Itwasum Polri. Selain itu, persidangan ini turut melibatkan berbagai pihak eksternal, termasuk Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD Balai Pemasyarakatan, serta yayasan pemberdayaan perempuan dan anak.
Sidang yang berlangsung maraton selama kurang lebih 13 jam 30 menit tersebut dimulai sejak Senin (23/2/2026) siang hingga berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa Bripda MS didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” tegas Rositah.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik menetapkan perilaku Bripda MS sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi penempatan khusus (patsus), Majelis Sidang menjatuhkan sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri.
Merespons putusan tersebut, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Proses ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik di wilayah Maluku.





