Kendari, Berikabar.co — Kantor Imigrasi Kendari menggagalkan dugaan upaya penyelundupan manusia ke Australia dengan mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dan terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Ketujuh WNA tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Mereka diamankan setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima jajaran Imigrasi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di Kota Kendari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kendari melakukan penelusuran dan pengawasan intensif.
Hasilnya, pada 9 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan ketujuh WNA tersebut di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui para WNA tersebut diduga akan diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selain itu, izin tinggal yang dimiliki para WNA tersebut juga telah berakhir atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap para WNA beserta penelusuran alat komunikasi mereka mengungkap adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.
“Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Novrian menegaskan bahwa langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara dan mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari. Selain dugaan keterlibatan dalam upaya keberangkatan ilegal ke luar negeri, mereka juga diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal yang diberikan.
Imigrasi Kendari menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif serta mendukung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Melalui pengungkapan ini, Imigrasi Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.





