Sasar Keuntungan Pribadi, Pemilik Pangkalan LPG di Konawe Selatan Diamankan Polisi

oleh -53 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram. Operasi tangkap tangan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TA di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu. Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung gas LPG berukuran 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengangkut ratusan tabung gas subsidi dari pangkalan miliknya sendiri yang berlokasi di Desa Rumba-Rumba.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap motif ekonomi di balik aksi ilegal tersebut. Di wilayah asalnya, Desa Rumba-Rumba, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg dipatok sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, tersangka sengaja membawanya keluar daerah untuk dijual seharga Rp28.000 per tabung kepada pembeli di Kabupaten Buton Utara demi meraup keuntungan lebih besar.

Akibat perbuatannya, TA diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Rohayati VS Haryadi Masuki Tahap Teguran Eksekusi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Putusan

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal gas subsidi tersebut.