Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penyampaian informasi keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan.
Kehadiran aturan baru ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat agar dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya ekosistem jasa keuangan yang lebih terpercaya, berintegritas, serta mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
OJK menjelaskan bahwa POJK tersebut disusun sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen yang dapat timbul akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak tepat atau menyesatkan.
Seiring meningkatnya peran berbagai pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, OJK menilai diperlukan pedoman perilaku yang mampu memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab dan dapat menjadi dasar yang tepat bagi masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, serta pemberian rekomendasi. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam ketentuan tersebut, penyampai informasi diperbolehkan bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan melalui kegiatan pemasaran. Namun, OJK menegaskan bahwa PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi dalam kegiatan pemasaran tersebut.
Regulasi ini juga memberikan penegasan terkait kegiatan pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan. OJK menyatakan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi yang dilakukan termasuk kategori yang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, untuk memberikan rekomendasi mengenai produk dan layanan aset keuangan digital, penyampai informasi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Melalui penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berharap kualitas informasi keuangan yang diterima masyarakat semakin meningkat sehingga mampu mendukung pengambilan keputusan keuangan yang lebih tepat, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan informasi digital dan media sosial.





