Kendari, Berikabar.co — Pemerintah Kota Kendari secara resmi membuka seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 17.2/P/PANSEL/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Amir Hasan, pada 15 September 2025.
Proses seleksi ini dijalankan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 17 Tahun 2020, serta aturan teknis dari Kementerian PANRB. Pelaksanaannya juga telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat enam posisi strategis yang akan diisi:
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Kendari
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari
- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari
- Sekretaris DPRD Kota Kendari
Panitia seleksi menetapkan sejumlah persyaratan umum, di antaranya berstatus PNS, sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 56 tahun, minimal berpangkat Pembina Golongan IV/a, dan memiliki pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang terkait. Peserta juga harus bebas dari hukuman disiplin, menyerahkan LHKPN, dan membuat pakta integritas.
Pendaftaran dibuka mulai 16 hingga 30 September 2025, dan bisa dilakukan secara daring melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam format PDF. Selain itu, berkas fisik yang telah dijilid harus diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor BKPSDM Kota Kendari.
Tahapan seleksi terdiri dari verifikasi administrasi, asesmen kompetensi, ujian tertulis, serta presentasi dan wawancara, yang dijadwalkan berlangsung pada 2–10 Oktober 2025. Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan keputusan yang diambil bersifat final.
“Seleksi ini adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kami mengajak seluruh PNS yang memenuhi syarat, baik dari Kota Kendari maupun kabupaten/kota se-Sultra, untuk ikut berkompetisi,” ujar Amir Hasan.





