Jaga Ekosistem Lingkungan Keberlanjutan, PT Vale Pegang Komitmen Reklamasi Pascatambang

oleh -577 Dilihat

Sorowako, Berikabar.co – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus berupaya untuk tetap menjaga komitmennya dalam menjaga kondisi lingkungan sekitarnya. Salah satu cara yang digunakan yakni dengan melakukan reklamasi pascatambang yang merupakan bentuk tanggung jawab yang dipegang hingga saat ini.

Senior Manager Strategic Environment and Reclamation PT Vale Indonesia, Umar Kosman mengatakan bahwa sejak awal beroperasi di wilayah Sorowako hingga saat ini pihaknya masih melakukan hal tersebut.

“Mengembalikan kondisi ekosistem bekas tambang menjadi bagian dari komitmen keberlanjutan jangka panjang kami. Sebagai perusahaan yang berbasis pada praktik pertambangan berkelanjutan, PT Vale memandang reklamasi bukan hanya kewajiban teknis, tetapi investasi ekologis bagi generasi mendatang,” tegasnya kepada berikabar.co, Jumat (27/6/2025).

Ia pun menjelaskan bahwa reklamasi yang dilakukan telah dimulai sejak awal dekade 2000-an dan terus berkembang. “Salah satu contohnya reklamasi di lokasi Solia Hill dilakukan sejak 2007 hingga terbaru pada 2023. Di lokasi Anoa, yang merupakan kawasan hutan lindung, reklamasi dilakukan bertahap dari 2006 hingga 2019. Hingga Kuartal I 2025, total lahan tereklamasi mencapai 3.819,64 hektare dari 5.969,96 hektare lahan terbuka,” jelasnya.

Perencanaan penambangan kata dia terintegrasi dengan rehabilitasi lahan, juga pengendalian efluen dan sedimentasi. Rehabilitasi lahan pascatambang dilakukan dengan sistem penimbunan atau backfilling, menggunakan lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah lainnya dari proses pengupasan lahan.

Lanjutnya, tahapan rehabilitasi lahan pascatambang meliputi penataan atau pembentukan muka lahan dengan standar lereng lahan rehabilitasi, pengembalian lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah lainnya, pengendalian erosi, pembangunan drainase, pembangunan jalan untuk proses revegetasi, penghijauan, pemeliharaan tanaman, dan pemantauan keberhasilan. Reklamasi pascatambang yang dilakukan PT Vale sejak awal memiliki tujuan, baik itu jangka pendek, maupun tujuan jangka panjang.

BACA JUGA :  Warga Binongko Antusias Lakukan Penukaran Uang Baru

“Untuk tujuan jangka pendek antara lain stabilitas lahan bekas tambang, pencegahan erosi dan sedimentasi serta rehabilitasi tutupan lahan dengan vegetasi lokal dan endemic,” katanya.

“Untuk jangka panjang sendiri ada beberapa tujuan yakni mengembalikan ekosistem hutan tropis, menjadikan lokasi reklamasi sebagai pusat edukasi dan konservasi, menyediakan habitat alami bagi flora dan fauna,” sambungnya.

Dikatakannya bahwa PT Vale menjalankan reklamasi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 K/30/MEM/2018 dan regulasi terkait lainnya, termasuk Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas batas.

“Perusahaan juga menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah disetujui pemerintah. Semua kegiatan reklamasi dilaporkan secara berkala dan dievaluasi melalui audit independen dan pengawasan instansi terkait,” jelasnya.

Selain itu, proses penanaman mengacu pada standar ISO 26000, menggunakan spesies lokal dan endemik, serta melibatkan pemantauan keberhasilan reklamasi dengan target minimal 80% keberhasilan vegetasi.

Berdasarkan laporan keberlanjutan PT Vale yang diakses melalui https://vale.com/in/indonesia/siaran-pers pada laporan keberlanjutan 2024, menjelaskan bahwa Kementerian ESDM juga melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan pemenuhan persyaratan kriteria keberhasilan sebelum diserahkan kepada Pemerintah. Kriteria keberhasilan meliputi penatagunaan lahan, revegetasi, serta penyelesaian akhir sesuai dengan persetujuan dan peraturan yang berlaku.

Pada periode pelaporan, luas lahan yang dibuka baru untuk operasi penambangan di Sorowako adalah 177,70 ha, sehingga total luas lahan yang telah digunakan untuk penambangan hingga akhir 2024 mencapai 5.895,4 ha. Dari total luasan ini telah direhabilitasi secara progresif seluas 3.791,1 ha, sehingga hanya menyisakan areal terbuka seluas 2.104,3 ha.

Pada tahun ini, kegiatan reklamasi dilakukan di tiga blok tambang di Sorowako, dengan total luas mencapai 178,98 ha, yang terdiri terdiri dari Blok Sorowako Barat seluas 75,69 ha. Blok Sorowako Timur seluas 38,45 ha, dan Blok Petea seluas 64,85 ha. Realisasi ini mengalami penurunan 20,3% dari 224,4 ha di tahun sebelumnya yang disebabkan oleh ketersediaan lahan yang telah selesai ditambang untuk direhabilitasi lebih kecil dari yang direncanakan. Dari total area reklamasi tersebut, seluas 38,74 ha merupakan pengganti reklamasi yang belum tercapai pada 2023, sesuai hasil evaluasi terpadu 2024 oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Dengan demikian, luas reklamasi yang berhasil dilaksanakan pada 2024 mencapai 140,24 ha, atau 52% dari target 265 ha yang termuat dalam Dokumen Rencana Reklamasi 2023-2025.

BACA JUGA :  AJI Kendari Gelar Workshop Hormati Keragaman Pemilih

Tidak tercapainya target luasan reklamasi tahun 2024, dikarenakan dalam penyusunan rencananya belum mempertimbangkan pemanfaatan material limonit sebagai umpan proses pengolahan dengan teknologi HPAL untuk diolah menjadi produk MHP. Pemanfaatan material limonite merupakan inisiatif konservasi mineral yang digagas pada tahun 2024, sebelumnya material ini tidak dimanfaatkan (hanya sebagai overburden). Dampak dari kegiatan konservasi mineral ini menyebabkan kegiatan back-filling menjadi lebih lama, karena berkuranganya material overburden, yang pada akhirnya areal penimbunan (disposal) memerlukan jangka waktu lebih lama untuk bisa direhabilitasi. Seiring dengan kondisi ini, PT Vale telah mengajukan permohonan perubahan rencana reklamasi pada bulan Agustus 2024 yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan persetujuan.