Jd Kubah ganti Rohayati, megros ganti Haryadi?
Kendari, Berikabar.co — Sengketa kepemilikan tanah antara Rohayati melawan Haryadi dengan nomor perkara 95/Pdt.G/2023/PN Kdi kini memasuki tahap aanmaning atau teguran eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendari. Namun, proses tersebut sementara ditunda karena Ketua PN Kendari sedang mengambil cuti.
Kuasa Hukum dari Rohayati, Doni Manurung, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari pengadilan mengenai penjadwalan ulang pelaksanaan aanmaning.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi perlu dicatat bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam perkara ini,” jelas Doni, Rabu (4/6/2025).
Ia menyoroti adanya kontradiksi antara putusan dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan putusan perdata di Pengadilan Negeri Kendari. Dalam perkara TUN, pihak Haryadi diputuskan tidak memiliki legal standing, namun dalam perkara perdata justru pihak Haryadi dinyatakan menang meskipun hanya mengajukan salinan fotokopi dokumen, bukan dokumen asli.
“Ini sangat memprihatinkan. Bukti yang digunakan tidak memenuhi standar pembuktian yang sah menurut hukum perdata. Pengadilan semestinya mengedepankan bukti otentik, bukan salinan yang bisa dipertanyakan keabsahannya,” tegas Doni.
Sementara itu, Roy Siregar, rekan Doni dalam tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pdt/2025. Ia menilai bahwa proses eksekusi yang dilakukan saat PK masih berlangsung bisa membawa dampak serius.
“Eksekusi saat PK masih berjalan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan serta menciptakan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah terburu-buru dalam mengeksekusi putusan saat proses hukum belum tuntas bisa menciderai rasa keadilan publik dan integritas lembaga peradilan.
Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak Rohayati telah menyampaikan permohonan penundaan eksekusi kepada Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri Kendari.
“Kami mendesak PN Kendari untuk tidak mengambil tindakan hukum yang tergesa-gesa. Langkah bijak adalah menunggu hasil pemeriksaan PK agar tidak muncul preseden negatif dalam penegakan hukum,” tutur Roy.
Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk menahan diri serta memberi ruang bagi Mahkamah Agung dalam melakukan penilaian secara adil dan objektif.
“Jangan ada yang melukai prinsip keadilan. Hukum harus berpihak kepada kebenaran, bukan pada kekuatan,” pungkasnya.





